Kesaktian pancasila

kalau sejak reformasi tanggal 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila dilupakan, mulai tahun 2005, tanggal 1 Oktober diperingati lagi sebagai Hari Kesaktian Pancasila. Oleh karena itu dipandang perlu untuk mendudukkan pengertian “Pancasila Sakti” secara proporsional, supaya tidak menimbulkan kesalah pahaman.
Sakti memiliki makna tidak terkalahkan, tidak dapat ditaklukkan. Sakti biasanya menjadi predikat bagi seseorang yang memiliki suatu kekuatan tertentu, baik fisik maupun non fisik, sehingga tidak akan terkena segala macam senjata baik senjata tajam maupun senjata yang tidak nampak. Dalam bahasa Jawa terdapat ungkapan; “ Ora tedas tapak paluning pande, sisaning gurendo,” menggambarkan seorang yang tidak akan terlukai oleh senjata apapun. Sakti merupakan kekuatan yang bersifat kemampuan bertahan diri dari segala macam ancaman dan gangguan.
Sangat erat dengan istilah sakti adalah “ampuh,” yang biasanya dipergunakan untuk memberikan gambaran mengenai kehebatan suatu senjata. Senjata yang ampuh adalah senjata yang memiliki daya hancur yang luar biasa, sehingga tidak ada satu obyekpun yang mampu untuk menahannya. Sebagai contoh keris Empu Gandring adalah sangat ampuh, tiada pandang bulu siapapun yang terkena oleh keris tersebut pasti lebur. Sebaliknya Tunggulametung yang pertama terkena keris tersebut kurang sakti sehingga tidak mampu menahan ke-ampuhan keris Empu Gandring. Kalau istilah sakti memiliki konotasi defensif, ampuh lebih bermakna ofensif atau proaktif, meskipun batas ini tidak kaku, bahkan dapat saling berganti.
Istilah sakti sering diberi padanan tangguh, perkasa dan sebagainya, merupakan istilah-istilah yang bombastis, lebih untuk konsumpsi politis, untuk maksud dan tujuan politik tertentu, oleh karena itu istilah tersebut tidak digunakan dalam uraian ini, dan lebih dititik beratkan pada ketepatan Pancasila bagi bangsa Indonesia dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pancasila tepat bagi Bangsa Indonesia

Istilah “tepat” merupakan terjemahan dari bahasa Inggris valid. Webster memberi arti valid di antaranya adalah :
- having legal strength or force, strong, powerful
- well grounded or justifiable
- applicable to the matter at hand
- able to effect or accomplish what is designed or intended
- capable of measuring predicting,
dengan demikian “tepat” atau valid memiliki makna memiliki kekuatan yang sah, memiliki alasan kuat, benar atau adil, dapat diterapkan pada tempatnya, dapat mengerjakan atau menyelesaikan hal yang dirancang, mampu menjangkau masa depan. Sehingga bila kita mengatakan bahwa Pancasila itu adalah tepat bagi bangsa Indonesia, maka harus memenuhi ketentuan tersebut di atas yakni memiliki kekuatan yang sah, benar dan adil, dapat diterapkan, mampu menyelesaikan tujuan bangsa, dan dapat dipergunakan sebagai pegangan dalam menjangkau masa depan. Marilah kita mencoba untuk membuktikannya.

Pancasila memiliki Kekuatan yang Sah

Bila kita cermati secara mendalam nampak bahwa bangsa Indonesia berketetapan hati untuk selalu berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negaranya. Hal ini tercermin dalam UUD yang pernah berlaku. Berikut disampaikan kutipan rumusa
1. TAP MPR RI No.XVII/MPR/1998 tentang HAK ASASI MANUSIA
Pasal 2
Menugaskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk meratifikasi berbagai instrumen Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak Asasi Manusia, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai hak asasi manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. TAP MPR RI No.XVIII/MPR/1998 tentang PENCABUTAN TAP MPR RI No.II/MPR/1978 tentang P4 (EKAPRASETIA PANCAKARSA) dan Penetapan tentang PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Pasal 1
Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
3. TAP MPR RI No.IV/MPR/1999 tentang GARIS-GARIS BESAR HALUAN NEGARA TAHUN 1999 – 2004
Dasar Pemikiran
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 diwujudkan melalui pelaksanaan penyelenggaraan negara yang berkedaulatan rakyat dan demokratis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Landasan
Garis-garis Besar Haluan Negara disusun atas dasar landasan idiil Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar 1945.
Misi
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia masa depan, ditetapkan misi sebagai berikut: (1) Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) dst.
4. TAP MPR RI No.V/MPR/2000 tentang PEMANTAPAN PERSATUAN DAN KESATUAN NASIONAL
Kondisi yang Diperlukan
(2) Terwujudnya sila Persatuan Indonesia yang merupakan sila ketiga dari Pancasila sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Arah kebijakan
(2) Menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara yang terbuka dengan membuka wacana dan dialog terbuka di dalam masyarakat sehingga dapat menjawab tantangan sesuai dengan visi Indonesia masa depan.
5. TAP MPR RI No.VI/MPR/2001 tentang ETIKA KEHIDUPAN BERBANGSA
Pengertian
Etika Kehidupan Berbangsa merupakan rumusan yang bersumber dari ajaran agama, khususnya yang bersifat universal, dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila sebagai acuan dasar dalam berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa.

DAFTAR PUSTAKA :
http://lppkb.wordpress.com/pancasila-sakti/